“Rapat paripurna sore ini menganulir hasil rapat paripurna tanggal 5 Desember 2023 lalu,” ungkapnya.
Menanggapi situasi ini, DPRD Ciamis segera mengambil langkah untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar. Usulan tersebut akan disampaikan pada Selasa, 26 Maret 2024.
Tidak hanya itu, DPRD Ciamis juga telah menyiapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati sebagai antisipasi agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Ketiga nama tersebut adalah Dr Dudung Zainal Arifin (pejabat eselon di Kementrian PUPR), Dr Engkus Sutisna (Staf Ahli Gubernur Jabar) dan Prof H Wahidin (Dosen, mantan Ketua Panwaslu Ciamis).
Usulan ini diharapkan dapat disetujui sehingga pada tanggal 21 April 2024, Pj Bupati dapat dilantik dan segera memulai tugasnya.
Rapat paripurna ini mencerminkan keseriusan DPRD Ciamis dalam menjalankan tugasnya serta kesungguhan untuk menjaga kestabilan pemerintahan daerah di tengah dinamika perubahan aturan yang terjadi. Semoga dengan langkah-langkah ini, Ciamis dapat terus berjalan menuju kemajuan yang lebih baik.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait