CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - DPRD Ciamis menggelar rapat paripurna yang mengundang perhatian. Rapat yang digelar pada Senin (25/3/2024), bertujuan untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024.
Kehadiran Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis periode tersebut, Dr. H. Herdiat Sunarya MM dan H. Yana D Putra, bersama unsur Forkompimda Ciamis dan para kepala OPD, menambah kesan pentingnya acara tersebut.
Dari 50 anggota DPRD Ciamis, sebanyak 34 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ciamis, H. Nanang Permana SH MH.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 2023, DPRD Ciamis telah menggelar rapat paripurna serupa mengenai akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024. Namun, rapat tersebut kemudian dibatalkan mengingat adanya perubahan ketentuan dari pemerintah pusat, yaitu surat Mendagri No. 100.2.1.3/7543/SJ yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 143/PUU-XXI/2023 tanggal 23 Desember 2023.
“Dengan berbagai ketentuan di atas, pada rapat paripurna ini kami umumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 akan berakhir tanggal 20 April 2024,” ujar Nanang Permana.
Dengan perubahan ini, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 yang dilantik tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan. Oleh karena itu, DPRD Ciamis menggelar rapat paripurna baru pada Senin (25/03/2024) untuk mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 20 April 2024.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait