Program Jaga Desa Atasi Masalah Pengelolaan Dana Desa di Kota Banjar

Budiana Martin
Program Jaga Desa Atasi Masalah Pengelolaan Dana Desa di Kota Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJARi, NewsTasikmalaya.id - Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para kepala desa di seluruh Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (15/3/2024).

Desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat. Pembangunan desa tidak hanya mengandalkan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga melalui pembangunan sarana prasarana dan pengembangan potensi ekonomi lokal dengan menggunakan Dana Desa.

Pengelolaan Dana Desa menjadi aspek krusial dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Namun, seringkali terjadi masalah ketika alokasi dana tidak sesuai dengan rencana yang telah disusun oleh aparat desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kota Banjar, Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa penerangan hukum ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

"Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta memperkenalkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sesuai instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaga Desa," ujar Akhmad. 

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network