"Tersangka mengaku nekat berbuat seperti itu karena merasa kesepian ditinggal istri yang hingga kini tak jelas kelanjutan rumah tangganya," jelas Ridwan.
Tak kuat menahan hasrat, akhirnya pelampiasan dilakukan terhadap korban yang masih anak-anak dan belum mengerti apa-apa.
Tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif setelah berhasil ditangkap, dan ditahan di rutan Mapolres.
Tersangka bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksima 15 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait