Anak SD di Tasikmalaya Jadi Budak Nafsu Ayah Angkat Selama Tiga Tahun

Firman Suryaman
Anak SD di Tasikmalaya Jadi Budak Nafsu Ayah Angkat Selama 3 Tahun. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sungguh bejat kelakuan ayah angkat berinisial JS (58), warga Desa Sarimulih, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, ini.

Anak angkat perempuannya yang masih berusia 10 tahun dijadikan budak nafsu syahwatnya. Tragisnya, perbuatan itu dilakukan sejak korban berusia 7 tahun.

"Jadi sudah selama tiga tahunan korban dijadikan budak pelepas syahwat tersangka," ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasatreskrim, AKP Ridwan Budiarta, di Mapolres, Rabu (24/1/2024).

Korban, lanjut Ridwan, tak berdaya melakukan perlawanan atau pun melapor karena selalu mendapat ancaman akan dibunuh.

"Ancaman itu diperlihatkan tersangka, dengan cara mengasah golok, yang membuat korban ketakutan dan akhirnya hanya bisa pasrah," ujar Ridwan.

Selama sekitar tiga tahun korban tak bisa berbuat apa-apa selain pasrah, ketika JS berniat menyalurkan hasrat bejatnya.

Ridwan mengungkapkan, tersangka tega berbuat begitu kepada anak angkatnya karena merasa kesepian setelah ditinggalkan istrinya.

"Tersangka mengaku nekat berbuat seperti itu karena merasa kesepian ditinggal istri yang hingga kini tak jelas kelanjutan rumah tangganya," jelas Ridwan.

Tak kuat menahan hasrat, akhirnya pelampiasan dilakukan terhadap korban yang masih anak-anak dan belum mengerti apa-apa.

Tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif setelah berhasil ditangkap, dan ditahan di rutan Mapolres.

Tersangka bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksima 15 tahun.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network