BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kota Banjar, Jawa Barat, menjadi perhatian publik karena diduga terdapat kolusi antara penyedia jasa dan pegawai di dunia pendidikan.
Indikasi kongkalikong tersebut muncul karena penyedia jasa terlihat mudah dalam menjalankan rencananya untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual paket LKS ke sekolah-sekolah di Kota Banjar.
Hal ini kontroversial mengingat Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan lainnya di satuan pendidikan.
Manajer pemasaran penyedia jasa LKS di Kota Banjar, Bambang, menjelaskan, bahwa penjualan buku, yang diklaim sebagai modul pembelajaran, telah didistribusikan ke beberapa sekolah dasar dan sudah diketahui oleh pihak terkait.
Bambang mengatakan, bahwa sebelum menjual buku, pihaknya sudah bertemu dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
Meski Bambang tidak memberikan rincian mengenai kerja sama yang disepakati, ia menyebut, bahwa kerja sama tersebut melibatkan MoU.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait