"Makanya, kami terapkan pasal 170 KUHP sesuai perbuatan mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama, hingga menyebabkan kedua korban mederita luka-luka di kepala," jelas kapolres.
Karenanya, kapolres mewanti-wanti geng motor, jika melakukan tindak kekerasan, baik terhadap warga maupun barang, pihaknya tidak segan-segan menerapkan pasal 170 KUHP.
"Ingat, ancaman hukumannya sampai 5 tahun enam bulan. Jadi sebaiknya berpikir-pikirlah dulu sebelum melakukan tindak kekerasan," ungkap kapolres.
Ia juga mengimbau para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jika anak terlibat aksi kekerasan gemg motor, pihaknya tak segan-segan orang tua juga ikut diperiksa.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait