Geng Motor Lakukan Tindak Kekerasan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko S: Diancam 5 Tahun Penjara

Firman Suryaman
Geng Motor Lakukan Tindak Kekerasan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko S: Diancam 5 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

"Makanya, kami terapkan pasal 170 KUHP sesuai perbuatan mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama, hingga menyebabkan kedua korban mederita luka-luka di kepala," jelas kapolres.

Karenanya, kapolres mewanti-wanti geng motor, jika melakukan tindak kekerasan, baik terhadap warga maupun barang, pihaknya tidak segan-segan menerapkan pasal 170 KUHP.

"Ingat, ancaman hukumannya sampai 5 tahun enam bulan. Jadi sebaiknya berpikir-pikirlah dulu sebelum melakukan tindak kekerasan," ungkap kapolres.

Ia juga mengimbau para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jika anak terlibat aksi kekerasan gemg motor, pihaknya tak segan-segan orang tua juga ikut diperiksa.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network