TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Hati-hati, anggota geng motor yang melakukan aksi penganiayaan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota siap-siap menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Hal itu sesuai Pasal 170 KUHPidana tentang aksi pengeroyokan. Isinya, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Seperti yang diterapkan terhadap para tersangka pelaku anngota geng motor yang melakukan aksi penganiayaan terhadap dua pemuda di Jalan Mayor SL Tobing, Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
"Para tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun enam bulan," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono kepada iNewsTasikmalaya.id, pada Selasa (9/1/2024).
Kecuali, lima dari delapan tersangka kasus tersebut yang berusia di bawah umur, ada mekanisme aturan hukuman khusus anak-anak.
Menurut kapolres, aksi kekerasan geng motor sama dengan kasus tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama sesuai pasal 170 KUHPidana.
"Makanya, kami terapkan pasal 170 KUHP sesuai perbuatan mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama, hingga menyebabkan kedua korban mederita luka-luka di kepala," jelas kapolres.
Karenanya, kapolres mewanti-wanti geng motor, jika melakukan tindak kekerasan, baik terhadap warga maupun barang, pihaknya tidak segan-segan menerapkan pasal 170 KUHP.
"Ingat, ancaman hukumannya sampai 5 tahun enam bulan. Jadi sebaiknya berpikir-pikirlah dulu sebelum melakukan tindak kekerasan," ungkap kapolres.
Ia juga mengimbau para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jika anak terlibat aksi kekerasan gemg motor, pihaknya tak segan-segan orang tua juga ikut diperiksa.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait