Geng Motor Lakukan Tindak Kekerasan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko S: Diancam 5 Tahun Penjara

Firman Suryaman
Geng Motor Lakukan Tindak Kekerasan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko S: Diancam 5 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Hati-hati, anggota geng motor yang melakukan aksi penganiayaan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota siap-siap menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Hal itu sesuai Pasal 170 KUHPidana tentang aksi pengeroyokan. Isinya, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Seperti yang diterapkan terhadap para tersangka pelaku anngota geng motor yang melakukan aksi penganiayaan terhadap dua pemuda di Jalan Mayor SL Tobing, Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

"Para tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun enam bulan," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono kepada iNewsTasikmalaya.id, pada Selasa (9/1/2024).

Kecuali, lima dari delapan tersangka kasus tersebut yang berusia di bawah umur, ada mekanisme aturan hukuman khusus anak-anak.

Menurut kapolres, aksi kekerasan geng motor sama dengan kasus tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama sesuai pasal 170 KUHPidana. 

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network