Rio juga berpendapat, bahwa kebijakan yang diadopsi setelah studi banding di Yogyakarta seharusnya dipertimbangkan dengan seksama, mengingat perbedaan letak geografis dan komponen di dalamnya.
"Tak bisa disamaratakan antara kebijakan di Yogyakarta dan Kota Banjar. Dari hal seperti ini terlihat bahwa dishub menerapkan kebijakan tanpa pertimbangan, tidak banyak memperhatikan kerugian yang berimbas kepada juru parkir," katanya.
Pihaknya menilai bahwa kebijakan ini jika tetap diterapkan, dapat menciptakan sistem kapitalisme di sektor parkir, merugikan masyarakat kecil seperti juru parkir yang kesulitan mendapatkan penghasilan.
Rio juga menyoroti tujuan lain dari kebijakan baru ini, yaitu meminimalisir praktik-praktik nakal di lapangan agar retribusi parkir tidak bocor.
"Menurut saya, yang lebih penting adalah peningkatan pengawasan, bukan kebijakan yang justru bisa menimbulkan masalah baru seperti ini. Perlu dipertimbangkan ulang," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait