Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa miras tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Operasi yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berfokus pada penangkapan pelaku dan pengungkapan tempat-tempat yang digunakan untuk menjual miras ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut, puluhan botol miras berbagai merek dan jenis berhasil diamankan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang dapat meresahkan masyarakat.
"Kita terus berupaya memberantas peredaran miras ilegal agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga, terutama pada malam pergantian tahun baru," ujar AKBP Joko Sulistiono, Minggu (31/12/2023).
Joko menambahkan, menjelang malam tahun baru, pihaknya menenakan kepada seluruh satuan maupun polsek jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk melaksanakan operasi pemberantasan miras.
"Kita ketahui bahwa miras sumber dari gangguan kamtibmas. Kita tekankan personel untuk terus memberantas peredaran miras," ungkapnya.
Dengan penggerebekan tempat penjualan miras ini diharapkan peredaran miras di Tasikmalaya dapat diminimalisir, sehingga memberikan rasa aman, dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait