Jajang menegaskan agar kegiatan reses yang didanai oleh negara tidak digunakan untuk kegiatan kampanye. "Jangan ada atribut, berikut APK. Jangan ada ajakan untuk memilih. Reses ya reses, jangan sampai digunakan untuk kegiatan kampanye," tambahnya.
Bawaslu Ciamis telah menetapkan jadwal reses anggota DPRD Ciamis yang sedang berlangsung di setiap dapil, mulai dari Dapil Ciamis 1 hingga Dapil Ciamis 6.
Pemantauan serius dilakukan oleh Bawaslu dan Panwascam di setiap kecamatan terkait kegiatan reses yang melibatkan anggota dewan yang mencalonkan diri kembali sebagai caleg incumbent.
"Kami ingatkan, kegiatan reses jangan sampai dipakai untuk ajang kampanye. Reses itu dibiayai oleh negara," tegas Jajang Miftahudin.
Dalam pekan ketiga masa kampanye Pileg dan Pilpres 2024, Bawaslu Ciamis dan Panwascam di setiap kecamatan belum menemukan pelanggaran aturan kampanye.
Satu-satunya laporan yang diterima terkait insiden sepeda tertimpa alat peraga kampanye (APK), namun setelah dipelajari, kejadian tersebut tidak menjadi kewenangan Bawaslu dan telah diserahkan kepada kepolisian.
Mengenai pemasangan APK outdoor yang kurang memperhatikan kaidah-kaidah K3 dan aturan terkait pemasangan APK dan zonanya, Jajang Miftahudin menyatakan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP, partai politik, dan pihak berwenang lainnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait