Politik Uang dan Hukum Menerima Sogokan Pemilu dalam Perspektif Islam

Heru Rukanda
Politik Uang dan Hukum Menerima Sogokan Pemilu dalam Perspektif Islam. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Praktik politik uang atau money politics dalam setiap pemilihan umum seringkali menjadi sorotan. Namun, apa hukumnya menerima uang sogokan dalam konteks pemilu? Besok, Rabu (14/2/2024), seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih akan menggunakan suaranya pada Pemilu 2024.

Biasanya, menjelang hari pencoblosan, sejumlah tim sukses aktif melakukan serangan fajar dengan memberikan imbalan uang kepada masyarakat untuk mempengaruhi pilihan mereka. Bahkan, di beberapa daerah, maraknya spanduk bertuliskan "Nolak 50’an, kabeh mundak bosss!!!. 200 tak coblos” (Menolak 50’an semua naik bos, saya coblos 200).

Melansir laman NU Online, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan terkait politik uang atau serangan fajar. Keputusan ini menyatakan bahwa politik uang adalah haram. Ada tiga alasan utama di balik keharaman politik uang.

Pertama, serangan fajar masuk dalam kategori risywah (suap). Memberi atau menerima uang dengan maksud mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam risywah (suap), yang secara mutlak diharamkan dalam Islam. Suap dianggap sebagai pelanggaran hak-hak orang lain dan dosa besar.

Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A secara tegas melarang pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network