KPU Ciamis Sosialisasikan Aplikasi Sikadeka dan Aturan Kampanye untuk Caleg Nasdem

Andri M Dani
KPU Ciamis Sosialisasikan Aplikasi Sikadeka dan Aturan Kampanye untuk Caleg Nasdem. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Andri M Dani

Selain itu, ia menegaskan bahwa pemberian uang tunai dan sembako saat kampanye dilarang.

Oong menjelaskan, bahwa penggantian transportasi yang diberikan kepada peserta kampanye harus berupa barang atau jasa dengan nilai nominal yang tidak melebihi standar biaya daerah.

"Di Ciamis, standar biaya tersebut sebesar Rp 70.000 dan tidak boleh berupa uang tunai," ungkapnya. 

Pada kesempatan tersebut, Oong Ramdani juga memberikan informasi mengenai batasan jumlah peserta kampanye, di mana rapat umum di tempat terbuka untuk tingkat kabupaten tidak boleh melebihi 1.000 orang.

Ketua DPD Nasdem Kabupaten Ciamis, H Wiki Hendarman, mengatakan, bahwa kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman langsung kepada para caleg mengenai aturan kampanye.

Wiki berharap agar caleg mematuhi aturan tersebut untuk menghindari pembatalan keterpilihan mereka nantinya.

"Sayangkan kalau nanti sudah terpilih jadi anggota legislatif, tapi dianulir. Karena tidak melaporkan kegiatan kampanye berikut dana kampanye dan sumbernya. Keterpilihannya dibatalkan lantaran berbagai kegiatan kampanyenya tidak terdata, tidak masuk aplikasi Sikadeka” ujar Wiki.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network