CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis, melalui komisionernya Oong Ramdani (Divisi Teknis), melakukan sosialisasi aturan kampanye dan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 calon legislatif (caleg) dari Partai Nasdem untuk DPRD Ciamis dan diselenggarakan di Sekretariat DPD Nasdem Ciamis pada Senin (11/12/2023) sore.
Oong Ramdani menyampaikan berbagai aturan kampanye dengan harapan para caleg mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran.
Dia menekankan pentingnya pemberitahuan ke polisi dan KPU tentang waktu, lokasi, bentuk, dan peserta kampanye.
Selanjutnya, caleg diminta memasukkan data tersebut ke dalam aplikasi Sikadeka. "Juga harus dilaporkan besar biaya kampanye dan sumber dananya,” ujar Oong Ramdani.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait