KPU Ciamis Sosialisasikan Aplikasi Sikadeka dan Aturan Kampanye untuk Caleg Nasdem

Andri M Dani
KPU Ciamis Sosialisasikan Aplikasi Sikadeka dan Aturan Kampanye untuk Caleg Nasdem. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis, melalui komisionernya Oong Ramdani (Divisi Teknis), melakukan sosialisasi aturan kampanye dan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 calon legislatif (caleg) dari Partai Nasdem untuk DPRD Ciamis dan diselenggarakan di Sekretariat DPD Nasdem Ciamis pada Senin (11/12/2023) sore.

Oong Ramdani menyampaikan berbagai aturan kampanye dengan harapan para caleg mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran.

Dia menekankan pentingnya pemberitahuan ke polisi dan KPU tentang waktu, lokasi, bentuk, dan peserta kampanye. 

Selanjutnya, caleg diminta memasukkan data tersebut ke dalam aplikasi Sikadeka. "Juga harus dilaporkan besar biaya kampanye dan sumber dananya,” ujar Oong Ramdani. 

Selain itu, ia menegaskan bahwa pemberian uang tunai dan sembako saat kampanye dilarang.

Oong menjelaskan, bahwa penggantian transportasi yang diberikan kepada peserta kampanye harus berupa barang atau jasa dengan nilai nominal yang tidak melebihi standar biaya daerah.

"Di Ciamis, standar biaya tersebut sebesar Rp 70.000 dan tidak boleh berupa uang tunai," ungkapnya. 

Pada kesempatan tersebut, Oong Ramdani juga memberikan informasi mengenai batasan jumlah peserta kampanye, di mana rapat umum di tempat terbuka untuk tingkat kabupaten tidak boleh melebihi 1.000 orang.

Ketua DPD Nasdem Kabupaten Ciamis, H Wiki Hendarman, mengatakan, bahwa kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman langsung kepada para caleg mengenai aturan kampanye.

Wiki berharap agar caleg mematuhi aturan tersebut untuk menghindari pembatalan keterpilihan mereka nantinya.

"Sayangkan kalau nanti sudah terpilih jadi anggota legislatif, tapi dianulir. Karena tidak melaporkan kegiatan kampanye berikut dana kampanye dan sumbernya. Keterpilihannya dibatalkan lantaran berbagai kegiatan kampanyenya tidak terdata, tidak masuk aplikasi Sikadeka” ujar Wiki.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network