TASIKMALAYA, iNews.id - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang wanita muda yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) karaoke di Kota Tasikmalaya.
Wanita muda tersebut berinisial IP (27). Tersangka ditangkap polisi di Jalan Cikalang Girang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya belum lama ini.
Dari tangan IP, petugas turut mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,6 gram. Tersangka IP merupakan salah satu kurir peredaran narkoba jenis sabu di kota berjuluk kota santri.
"Tersangka IP ini satu-satu tersangka wanita yang kami amankan sebulan terakhir ini," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (31/1/2022).
Dikatakan dia, tersangka wanita muda ini baru bulan terjun ke bisnis narkoba. Dalam setiap transaksi sabu, tersangka mendapatkan hasil Rp150 ribu.
"Hasil pemeriksaan penyidik memang tersangka ini baru 2 bulan menjadi kurir sabu. Sekali transaksi mendapat upah antara Rp130 ribu - Rp150 ribu," kata dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait