Logo Network
Network

Video Gadis Cantik Pemandu Lagu Jadi Kurir Sabu, Dibekuk Bersama 5 Pengedar Narkoba

Asep Juhariyono
.
Selasa, 01 Februari 2022 | 06:11 WIB

TASIKMALAYA, iNews.id - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang wanita muda yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) karaoke di Kota Tasikmalaya.

Wanita muda tersebut berinisial IP (27). Tersangka ditangkap polisi di Jalan Cikalang Girang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya belum lama ini.

Dari tangan IP, petugas turut mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,6 gram. Tersangka IP merupakan salah satu kurir peredaran narkoba jenis sabu di kota berjuluk kota santri.

"Tersangka IP ini satu-satu tersangka wanita yang kami amankan sebulan terakhir ini," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (31/1/2022).

Dikatakan dia, tersangka wanita muda ini baru bulan terjun ke bisnis narkoba. Dalam setiap transaksi sabu, tersangka mendapatkan hasil Rp150 ribu.

"Hasil pemeriksaan penyidik memang tersangka ini baru 2 bulan menjadi kurir sabu. Sekali transaksi mendapat upah antara Rp130 ribu - Rp150 ribu," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka IP yang merupakan seorang pemandu lagu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 tersangka penyalahgunaan narkoba dan psikotropika diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Dari ke 6 tersangka yang diamankan, 4 di antaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan obat psikotropika, satu kurir sabu, dan satu pengguna obat-obatan psikotropika.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Tasikmalaya yang saat ini diungkap merupakan para pemain baru.

"Sebulan ini kita dapat mengungkap 6 kasus narkoba dan psikotropika. Ada 6 tersangka yang kita amankan," ujar Aszhari saat ungkap kasus Narkoba di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (31/1/2022).

Dikatakan dia, barang bukti yang turut diamankan dari para tersangka yakni narkoba jenis sabu sebanyak 8,71 gram, 36 butir pil atau obat zypras, 15 butir obat alprazolam, 64 butir obat riklona, dan 20,3 gram tembakau sintetis.

"Sistem peredaran atau modus para tersangka ini yakni sistem tempel, sehingga jaringannya ini terputus karena satu sama lain tidak saling bertemu," kata dia.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.