Jadi Kurir Sabu, Wanita Muda Pemandu Lagu di Kota Tasikmalaya Diamankan Polisi

Heru Rukanda
Jadi Kurir Sabu, Seorang Wanita Muda Pemandu Lagu di Kota Tasikmalaya Diamankan Polisi. (Foto:iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

Atas perbuatannya, tersangka IP yang merupakan seorang pemandu lagu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 tersangka penyalahgunaan narkoba dan psikotropika diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Dari ke 6 tersangka yang diamankan, 4 di antaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan obat psikotropika, satu kurir sabu, dan satu pengguna obat-obatan psikotropika.



Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network