Atas perbuatannya, tersangka IP yang merupakan seorang pemandu lagu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 tersangka penyalahgunaan narkoba dan psikotropika diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Dari ke 6 tersangka yang diamankan, 4 di antaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan obat psikotropika, satu kurir sabu, dan satu pengguna obat-obatan psikotropika.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait