Ia menjelaskan, para pelaku curanmor yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Iptu Ruhana menambahkan, satu dari tiga pelaku curanmor tersebut merupakan anggota geng motor atau gerombolan bermotor di Tasikmalaya. "Satu orang pelaku anggota geng motor," tambah dia.
Dalam kasus ini Polsek Mangkubumi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra Fit S. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait