3 Komplotan Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap Polsek Mangkubumi, Satu Pelaku Anggota Geng Motor

Heru Rukanda
3 Komplotan Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap Polsek Mangkubumi, Satu Pelaku Anggota Geng Motor. Fotob Ilustrasi/Okezone

KOTA TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.idPolsek Mangkubumi menangkap tiga komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Sudimara, Kelurahan Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Senin (27/11/2023) malam. 

Ketiga pelaku masing-masing berinisial HN (26) warga Kecamatan Mangkubumi, YH (28) warga Kecamatan Singaparna, dan GU (25) warga Mangkubumi. Ketiganya ditangkap pada Selasa (28/11/2023) malam. 

Ketiganya memiliki peran masing-masing, di antaranya sebagai pemetik (eksekutor) pemantau situasi, dan joki.

Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan hasil dari kerjasama dan respon cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban terkait adanya tindak pencurian sepeda motor di daerah tersebut. 

Terungkapnya kasus curanmor tersebut berawal dari informasi dari korban atas nama Azis Rahman (30) yang melihat sepeda motornya, Honda Supra Fit S diiklankan di Facebook oleh seseorang. 

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang mengiklankan motor curian tersebut. 

Dipimpin langsung Kapolsek Mangkubumi Iptu Ruhana Effendi, orang yang mengiklankan motor curian pun berhasil ditemukan di wilayah Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. 

"Dari keterangannya, bahwa yang bersangkutan diminta tolong untuk mengiklankan motor curian oleh temannya yakni pelaku YA, warga Singaparna," ujar Iptu Ruhana kepada iNews Tasikmalaya, Rabu (29/11/2023).

Menurut Ruhana, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku YA di rumahnya. Dari keterangan YA, mereka mencuri sepeda motor korban bersama dua temannya, yaitu HN dan GU warga Kecamatan Mangkubumi.

"Malam itu juga kami langsung bergerak mengamankan HN dan GU di rumahnya," ungkapnya. 

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian juga melakukan koordinasi dengan warga sekitar untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ruhana Effendi, yang memimpin langsung operasi ini, mengatakan, keberhasilan dalam menangkap pelaku merupakan buah dari kerja keras dan kolaborasi antara kepolisian dengan masyarakat. 

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi dan kerjasama yang baik sehingga pelaku dapat segera ditangkap," kata Iptu Ruhana. 

Ia menjelaskan, para pelaku curanmor yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Iptu Ruhana menambahkan, satu dari tiga pelaku curanmor tersebut merupakan anggota geng motor atau gerombolan bermotor di Tasikmalaya. "Satu orang pelaku anggota geng motor," tambah dia. 

Dalam kasus ini Polsek Mangkubumi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra Fit S. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network