Pembentukan Kota Tasikmalaya juga melibatkan proses perubahan status desa menjadi kelurahan melalui Perda No. 30 Tahun 2003.
Kota ini memiliki 10 kecamatan, yaitu Kawalu, Tamansari, Cibeureum, Purbaratu, Tawang, Cihideung, Mangkubumi, Indihiang, Bungursari, dan Cipedes, dengan total 69 kelurahan.
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengalami perkembangan signifikan dalam bidang administrasi dan pemerintahan. Melalui proses yang melibatkan berbagai pihak dan stakeholder di Kota Tasikmalaya, kini kota ini memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengatur rumah tangganya sendiri.
Proses tersebut mencakup pemilihan anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang pertama kali diresmikan pada 30 April 2002.
Dalam perjalanannya, Kota Tasikmalaya terus berkembang dengan mempersiapkan prasarana, sarana, personil, dan komponen lainnya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Dengan komitmen dan kerjasama semua pihak, Kota Tasikmalaya menjadi salah satu contoh keberhasilan dalam pembentukan daerah otonom di Indonesia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait