TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kota Tasikmalaya merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Tasikmalaya, yang secara resmi didirikan pada tanggal 17 Oktober 2001 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Awalnya, kota ini dipimpin oleh Drs. H. Wahyu Suradihardja sebagai Pejabat Walikota sejak 18 Oktober 2001. Pada tanggal 14 November 2002, dilakukan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota definitif, menghasilkan Drs. H. Bubun Bunyamin sebagai Walikota dan Drs. H. Syarif Hidayat, M.Si sebagai Wakil Walikota untuk masa jabatan 2002 – 2007.
Secara administratif, Kota Tasikmalaya terbagi menjadi 10 kecamatan dengan total 69 kelurahan. Wilayahnya terletak di bagian Tenggara Provinsi Jawa Barat, dengan batas Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis di utara, serta Sungai Ciwulan di selatan.
Secara geologis, Kota Tasikmalaya memiliki struktur yang dipengaruhi oleh Gunung Galunggung, Gunung Sawal, dan Gunung Cakrabuana, membentuk jenis tanah asosiasi regosol kelabu, regosol kelabu coklat, litosol, dan latosol coklat kemerah-merahan.
Sejarah berdirinya Kota Tasikmalaya dimulai pada tahun 1976, ketika Kota Administratif Tasikmalaya diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976. Pada saat itu, wilayah ini meliputi 3 kecamatan dan 13 desa.
Melalui perjuangan tokoh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, pembentukan Kota Tasikmalaya terwujud. Pada 17 Oktober 2001, Kota Tasikmalaya secara resmi diresmikan bersama dengan beberapa kota lainnya di Indonesia. Saat ini, Kota Tasikmalaya genap berusia 22 tahun.
Pembentukan Kota Tasikmalaya juga melibatkan proses perubahan status desa menjadi kelurahan melalui Perda No. 30 Tahun 2003.
Kota ini memiliki 10 kecamatan, yaitu Kawalu, Tamansari, Cibeureum, Purbaratu, Tawang, Cihideung, Mangkubumi, Indihiang, Bungursari, dan Cipedes, dengan total 69 kelurahan.
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengalami perkembangan signifikan dalam bidang administrasi dan pemerintahan. Melalui proses yang melibatkan berbagai pihak dan stakeholder di Kota Tasikmalaya, kini kota ini memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengatur rumah tangganya sendiri.
Proses tersebut mencakup pemilihan anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang pertama kali diresmikan pada 30 April 2002.
Dalam perjalanannya, Kota Tasikmalaya terus berkembang dengan mempersiapkan prasarana, sarana, personil, dan komponen lainnya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Dengan komitmen dan kerjasama semua pihak, Kota Tasikmalaya menjadi salah satu contoh keberhasilan dalam pembentukan daerah otonom di Indonesia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait