Atam menambahkan bahwa kegiatan di bekas Terminal Cilembang tersebut terorganisir dan melibatkan sebuah organisasi dengan struktur hingga ketua.
Kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan di lokasi bekas terminal, Atam mengingatkan untuk menghargai warga setempat dan kearifan lokal.
Terutama bagi mereka yang melanggar syariat Islam, diharapkan mereka menyadari dan menghentikan kegiatannya.
Warga setempat, Ade, mengungkapkan kekesalannya terhadap aktivitas orang-orang yang tidak bertanggungjawab di bekas Terminal Cilembang.
"Kami mohon kepada Pemkab Tasikmalaya untuk segera meratakan bangunan bekas terminal tersebut agar tidak bisa digunakan lagi oleh orang-orang yang melanggar norma dan nilai-nilai agama," ujar Ade.
Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera membongkar bekas bangunan di eks Terminal Cilembang.
Langkah ini diambil untuk meminimalisasi penggunaan tempat tersebut oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, terutama jika bertentangan dengan syariat Islam.
"Bagi yang berjualan atau menggunakan tempat itu, mohon pengertiannya. Tidak ada maksud untuk menghalangi usaha dan kegiatan, namun kondisi seperti sekarang ini lebih banyak merugikan daripada memberi manfaat," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait