Pemkab Tasikmalaya Hapus Tunggakan PBB Sejak Juli 2025, Bupati Cecep: Untuk Ringankan Beban Warga

Kristian
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin bersama Wakilnya Asep Sopari Al-Ayubi. Foto: dok. iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menjadi salah satu daerah yang cepat menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, kebijakan tersebut sudah berjalan sejak Juli 2025.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa keputusan pembebasan tunggakan ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sejak bulan Juli lalu, kita sudah resmi menghapus tunggakan PBB. Jadi masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan beban denda pajak tersebut,” ujar Cecep usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Tasikmalaya, Minggu (17/8/2025).

Menurut Cecep, langkah ini diambil segera setelah dirinya menerima pesan langsung dari Gubernur Jawa Barat yang mengimbau seluruh kepala daerah agar memberikan keringanan kepada masyarakat. “Begitu arahan Pak Gubernur disampaikan, saya langsung respon. Tunggakan PBB berikut dendanya langsung kita hapuskan mulai Juli,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya sekadar mengikuti instruksi, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian Pemkab Tasikmalaya terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan warga bisa lebih leluasa mengalokasikan keuangan untuk kebutuhan lainnya.

“Tujuannya jelas, agar masyarakat terbantu. Kita ingin memberikan ruang bagi mereka supaya lebih ringan dalam memenuhi kewajiban lain tanpa terbebani pajak yang menunggak,” kata Cecep.

Untuk memastikan transparansi, Cecep menambahkan bahwa masyarakat dapat memeriksa langsung status pembebasan tunggakan tersebut melalui laman resmi Pemkab Tasikmalaya.

“Silakan dicek melalui website resmi. Semua sudah tercatat sejak Juli 2025, jadi masyarakat bisa langsung memastikan,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network