Pelamar yang masuk dalam kategori TMS, artinya mereka berhak untuk mengajukan sanggah. Adapun yang dapat dilakukan untuk proses sanggah di antaranya sebagai berikut:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Masuk ke akun sscasn
3. Klik Resume
4. Pilih opsi Ajukan Sanggah
5. Akan muncul form sanggah berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah
6. Masukkan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah
7. Apabila sudah yakin dengan sanggahan, centang kotak disclaimer dan klik Akhiri Proses Sanggah
8. Jika kolom isian alasan sanggah masih kosong namun pelamar mengakhiri proses sanggah, maka akan muncul peringatan 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah'
9. Setelah mengisikan sanggahan, akan muncul 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?' Jika sudah yakin, klik Iya. Jika belum, klik Tidak.
10. Akan muncul bahwa pengajuan sanggah berhasil.
Setelah melakukan semua tahapan tersebut, kemudian refresh halaman resume dan muncul pemberitahuan 'Anda sudah pernah menyangah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut.
Itulah cara mengajukan sanggahan bila pelamar PPPK yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait