BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, tak terkecuali di Kota Banjar, Jawa Barat.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan.
"Untuk yang tidak lolos tahapan ini bisa mengajukam sanggahan maksimal tiga hari setelah pengumuman berlangsung terhitung dari kemarin 19 sampai 21 Oktober 2023," katanya saat dihubungi iNewsTasikmalaya.id, Jumat (20/10/2023).
Ia menjelaskan, pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar sebelumnya. Tahapan pengajuan sanggah bertujuan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah oleh instansi.
“Jadi mengajukan sanggahnya juga harus berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya bukan upload yang baru," ujarnya.
Bagi pelamar yang menyadari bahwa ada kesalahan pada dokumen dirinya, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah. "Proses pengajuan sanggah ini tidak akan mengubah hasil verifikasi karena telah diatur ketentuannya," ucapnya.
Apabila peserta mengajukan sanggahan dan ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen yang didaftarkan sebelumnya, maka pelamar harus menanggung hukuman sebagai akibatnya.
Adapun cara untuk mengajukan sanggah, dikatakan Asep, bisa dilakukan dimenu pendaftaran yang telah diisi sebelumnya.
Karena jika tidak lolos seleksi administrasi PPPK, halaman resume akan muncul pemberitahuan dengan keterangan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi syarat administrasi intansi yang dilamar".
Asep mengatakan, berdasarkan data yang dirilis BKSDM Kota Banjar, total pelamar PPPK Kota Banjar 2023 sebanyak 689 peserta.
526 pelamar PPPK di Kota Banjar, Jawa Barat, dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi dan 163 tidak memenuhi syarat (TMS).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait