Pelamar PPPK 2023 di Kota Banjar Tidak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Ini Caranya

Budiana Martin
Pelamar PPPK 2023 di Kota Banjar Tidak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Ini Caranya. Foto: Ilustrasi

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, tak terkecuali di Kota Banjar, Jawa Barat.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan.

"Untuk yang tidak lolos tahapan ini bisa mengajukam sanggahan maksimal tiga hari setelah pengumuman berlangsung terhitung dari kemarin 19 sampai 21 Oktober 2023," katanya saat dihubungi iNewsTasikmalaya.id, Jumat (20/10/2023).

Ia menjelaskan, pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar sebelumnya. Tahapan pengajuan sanggah bertujuan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah oleh instansi.

“Jadi mengajukan sanggahnya juga harus berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya bukan upload yang baru," ujarnya.

Bagi pelamar yang menyadari bahwa ada kesalahan pada dokumen dirinya, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah. "Proses pengajuan sanggah ini tidak akan mengubah hasil verifikasi karena telah diatur ketentuannya," ucapnya.

Apabila peserta mengajukan sanggahan dan ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen yang didaftarkan sebelumnya, maka pelamar harus menanggung hukuman sebagai akibatnya.

Adapun cara untuk mengajukan sanggah, dikatakan Asep, bisa dilakukan dimenu pendaftaran yang telah diisi sebelumnya.

Karena jika tidak lolos seleksi administrasi PPPK, halaman resume akan muncul pemberitahuan dengan keterangan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi syarat administrasi intansi yang dilamar".

Asep mengatakan, berdasarkan data yang dirilis BKSDM Kota Banjar, total pelamar PPPK Kota Banjar 2023 sebanyak 689 peserta.

526 pelamar PPPK di Kota Banjar, Jawa Barat, dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi dan 163 tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelamar yang masuk dalam kategori TMS, artinya mereka berhak untuk mengajukan sanggah. Adapun yang dapat dilakukan untuk proses sanggah di antaranya sebagai berikut:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Masuk ke akun sscasn

3. Klik Resume

4. Pilih opsi Ajukan Sanggah

5. Akan muncul form sanggah berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah

6. Masukkan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah

7. Apabila sudah yakin dengan sanggahan, centang kotak disclaimer dan klik Akhiri Proses Sanggah

8. Jika kolom isian alasan sanggah masih kosong namun pelamar mengakhiri proses sanggah, maka akan muncul peringatan 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah'

9. Setelah mengisikan sanggahan, akan muncul 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?' Jika sudah yakin, klik Iya. Jika belum, klik Tidak.

10. Akan muncul bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Setelah melakukan semua tahapan tersebut, kemudian refresh halaman resume dan muncul pemberitahuan 'Anda sudah pernah menyangah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut.

Itulah cara mengajukan sanggahan bila pelamar PPPK yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network