TASIKMALAYA, iNews.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota hingga kini terus mengembangkan dan menyelidiki kasus minuman keras (miras) jenis ciu kemasan cup hasil penggerebekan dari sebuah rumah di wilayah Selaawi Kota Tasikmalaya pada Kamis (20/1/2022).
Sejauh ini polisi mengamankan 3 tersangka yang diduga sebagai pemilik bisnis pengemasan miras kemasan cup dan 2 pegawainya. Ke 3 sudah ditahan dan terancam 15 tahun penjara.
KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus pengemasan miras jenis ciu dalam kemasan cup.
Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus produksi miras jenis ciu kemasan cup atau gelas plastik.
"Kita terus kembangkan kasusnya, ya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujar Ridwan, Selasa (25/1/2022).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait