Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUH Pidana, pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UUR RI Nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dan pasal 55 KUH Pidana.
"Kalau ancamannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Bisnis pengemasan miras kemasan cup yang dilakukan oleh ke 3 tersangka ini sudah berjalan 8 bulan dan selama itu mendapatkan keuntungan sekira Rp64 juta.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait