Polisi Terus Selidiki Kasus Miras Kemasan Cup, Ada Tersangka Lain

Heru Rukanda
Polisi Terus Selidiki Kasus Miras Kemasan Cup, Ada Tersangka Lain. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

TASIKMALAYA, iNews.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota hingga kini terus mengembangkan dan menyelidiki kasus minuman keras (miras) jenis ciu kemasan cup hasil penggerebekan dari sebuah rumah di wilayah Selaawi Kota Tasikmalaya pada Kamis (20/1/2022).

Sejauh ini polisi mengamankan 3 tersangka yang diduga sebagai pemilik bisnis pengemasan miras kemasan cup dan 2 pegawainya. Ke 3 sudah ditahan dan terancam 15 tahun penjara.

KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ridwan Budiarta mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus pengemasan miras jenis ciu dalam kemasan cup. 

Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus produksi miras jenis ciu kemasan cup atau gelas plastik.

"Kita terus kembangkan kasusnya, ya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujar Ridwan, Selasa (25/1/2022).

Dikatakan dia, dari hasil penggerebekan rumah tersangka RH (34), pihaknya mengamankan sedikitnya 1.100 cup berisi miras ciu, 28 galon berisi ciu, 2 mesin pres kemasan cup, dan barang bukti lainnya.

"Miras ciu ini didatangkan oleh tersangka dari Cilacap, Jawa Tengah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, selama 8 bulan memproduksi minuman keras (keras) jenis ciu kemasan cup atau gelas, para tersangka yang masing-masing berinisial RH (34), AA (26) dan SM (32) mendapat keuntungan sebesar sekira Rp64 juta. 

Setiap bulannya para tersangka rata-rata memperoleh laba dari bisnis jualan miras kemasan cup kisaran Rp7 juta sampai Rp8 juta. 

Sementara itu, setiap bulannya miras jenis ciu kemasan cup atau gelas yang diproduksi para tersangka mencapai 2.000 cup. Satu cup miras dijual para tersangka dengan harga Rp10 ribu. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari pengakuan para tersangka bisnis pengemasan minuman beralkohol tersebut sudah mereka jalankan selama 8 bulan terakhir. 

"Miras ciu kemasan cup ini diproduksi di rumah tersangka RH yang merupakan pemilik dari bisnis ini," ujar Aszhari, Senin (24/1/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa miras jenis ciu didatangkan dari daerah Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). 

Minuman memabukan tersebut dibawa dari Cilacap dalam kemasan galon dan di rumah tersangka RH dikemas lagi menjadi kemasan cup atau gelas plastik. 

"Sebulan, tersangka ini mendapat keuntungan Rp7 juta sampai Rp8 juta," kata dia. 

Aszhari menjelaskan, di lokasi penggerebakan rumah produksi pengemasan miras diperoleh miras jensi ciu sebanyak 28 galon, 1.100 kemasan cup berisi miras, 2 mesin pengemasan, serta satu unit mobil minibus yang digunakan mengedarkan miras. 

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUH Pidana, pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UUR RI Nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dan pasal 55 KUH Pidana. 

"Kalau ancamannya 15 tahun penjara," tandasnya. 

Bisnis pengemasan miras kemasan cup yang dilakukan oleh ke 3 tersangka ini sudah berjalan 8 bulan dan selama itu mendapatkan keuntungan sekira Rp64 juta. 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network