300 Pelaku UMKM Desa Cikupa Tasikmalaya Dapat Sertifikat Hak Atas Tanah dari Disperindag dan BPN

Iwa Ahmad Sungkawa
300 Pelaku UMKM Desa Cikupa Tasikmalaya Dapat Sertifikat Hak Atas Tanah dari Disperindag dan BPN. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Iwa Ahmad Sungkawa

"Dengan adanya dukungan ini, UMKM di Desa Cikupa diharapkan bisa lebih produktif dan meningkatkan produksi, sehingga mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar," ucapnya. 

Kepala Desa Cikupa Yudha Heryadi menambahkan, bahwa Desa Cikupa mendapatkan kuota sebanyak 300 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari program SHAT UMKM yang diselenggarakan oleh BPN. 

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan UMKM yang ada di desanya, terutama dari segi modal dan perizinan operasional. 

Heryadi berharap bahwa para pelaku UMKM yang menerima bantuan ini juga akan mendapatkan pendampingan dari Disperindag untuk lebih meningkatkan kualitas produk, produksi, dan pemasaran mereka.

Program SHAT UMKM di Desa Cikupa merupakan langkah pertama di Kecamatan Karangnunggal. Harapannya, melalui dukungan ini, UMKM di daerah tersebut dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. 

"Semoga dengan bantuan ini, mereka bisa berkontribusi lebih besar pada perekonomian lokal dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya," pungkasnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network