300 Pelaku UMKM Desa Cikupa Tasikmalaya Dapat Sertifikat Hak Atas Tanah dari Disperindag dan BPN

Iwa Ahmad Sungkawa
300 Pelaku UMKM Desa Cikupa Tasikmalaya Dapat Sertifikat Hak Atas Tanah dari Disperindag dan BPN. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Iwa Ahmad Sungkawa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 300 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya menerima sertifikat tanah melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). 

Program ini diluncurkan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah tempat tinggal dan usaha mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zein menjelaskan, bahwa pembagian 300 persil sertifikat tanah ini bertujuan memberikan kepastian kepada pelaku UMKM di Desa Cikupa. 

"Dengan sertifikat ini, para pelaku UMKM merasakan ketenangan. Mereka tidak perlu lagi khawatir tempat tinggal dan usaha mereka akan berpindah tangan tanpa seizin mereka," kata Zein, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, program SHAT ini diharapkan dapat memotivasi para pelaku UMKM untuk lebih serius dalam menjalankan usaha mereka. 

Sertifikat tanah juga bisa dijadikan jaminan untuk memperoleh tambahan modal dari lembaga keuangan, mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta. 

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network