Polisi Tetapkan Suami yang Aniaya Istrinya Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota
TASIKMALAYA, iNews.id – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan MA (52) sebagai tersangka penganiayaan terhadap istrinya beinisial RE (35) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Minggu (16/1/2022).
Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.
Sebelumnya tersangka diamankan petugas Polsek Mangkubumi di rumahnya belakang toko roti di Jalan AH Nasution, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih diperiksa penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, Senin (17/1/2022).
Dikatakan Agung, dari hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan menggunakan tabung gas elipiji 3kg. Korban dipukul dengan tabung gas elpiji 3kg di bagian punggung dan lengan.
“Kita juga telah mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji 3kg dan sebilah pisau dapur,” kata dia.
Sementara itu, istri tersangka mengaku jika MA kerap menyiksanya tanpa alasan yang jelas. Bahkan dirinya meminta untuk bercerai dan tersangka menolaknya.
“Saya sudah gak kuat pak, sering disiksa makanya saya minta pisah (cerai) tapi dia tidak terima,” ujar RE saat di Mapolsek Mangkubumi, Minggu (16/1/2022).
Sebelumnya diberitakan, seorang suami berinisial MA (52) warga Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, diduga telah menganiaya istrinya RE (35) dengan cara dipukul menggunakan tabung gas 3kg, Minggu (16/1/2022).
Bahkan pelaku bahkan hendak menganiaya istrinya tersebut dengan sebilah pisau dapur. Kejadian tersebut membuat para tetangga heboh karena korban berteriak-teriak meminta pertolongan.
Warga dan tetangga yang berada di sekitar lokasi kejadian mencoba mencegah aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Petugas Polsek Mangkubumi bersama Polres Tasikmalaya Kota yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau dan tabung gas 3kg.
Kapolsek Mangkubumi Iptu Hartono membenarkan terkait kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya tersebut.
"Benar, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Kejadiannya di belakang toko roti di wilayah Kelurahan Linggajaya," ujar Hartono.
Menurut Hartono, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku.
"Saat kita amankan pelaku sedang memegang senjata tajam berupa sebilah pisau dapur. Kita masih dalami terkait pisau yang dibawa pelaku," ucapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini MA pun ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait