Partai Garuda dan PSI Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Tasikmalaya

Kristian
Partai Garuda dan PSI Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Menurutnya, KPU juga akan memberikan ruang kepada parpol, jika nantinya ada sejumlah parpol yang akan mengajukan pergantian para bacalegnya.

"Bisa sekali, tapi nanti ada tahapannya mengenai penggantian dan ada juga tahapan-tahapan perbaikan. Itu ada waktunya, tanggal 14-20 September 2023. Di sana ada ruang untuk parpol mengganti bacalegnya," jelas dia.

Jajang berharap, semua parpol yang ada di Kabupaten Tasikmalaya bisa mengikuti aturan perundang-undangan yang ada dan kooperatif.

"Karena lembaga KPU merupakan lembaga pelayanan, sehingga ada istilah KSA. Kami selalu mendampingi, mengaksestensi parpol dengan tujuan untuk meminimalisir kesulitan, kesalahan, dan juga untuk memberikan kemudahan bagi parpol itu sendiri," pungasknya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network