Menurutnya, KPU juga akan memberikan ruang kepada parpol, jika nantinya ada sejumlah parpol yang akan mengajukan pergantian para bacalegnya.
"Bisa sekali, tapi nanti ada tahapannya mengenai penggantian dan ada juga tahapan-tahapan perbaikan. Itu ada waktunya, tanggal 14-20 September 2023. Di sana ada ruang untuk parpol mengganti bacalegnya," jelas dia.
Jajang berharap, semua parpol yang ada di Kabupaten Tasikmalaya bisa mengikuti aturan perundang-undangan yang ada dan kooperatif.
"Karena lembaga KPU merupakan lembaga pelayanan, sehingga ada istilah KSA. Kami selalu mendampingi, mengaksestensi parpol dengan tujuan untuk meminimalisir kesulitan, kesalahan, dan juga untuk memberikan kemudahan bagi parpol itu sendiri," pungasknya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait