
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya resmi dituntaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.
Proses yang berlangsung di Gedung Dakwah Islamiyah, Singaparna, pada Rabu (23/04/2025) tersebut mencakup hasil dari seluruh 39 kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyampaikan bahwa seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyerahkan hasil rekapitulasi tanpa kendala teknis yang berarti.
"Alhamdulillah, semua PPK telah menyampaikan hasil rekap dengan lancar. Ini menjadi bukti kesungguhan penyelenggara dalam menjaga integritas proses demokrasi," ungkap Ami, Kamis (24/04/2025).
Namun, suasana pleno sempat memanas akibat interupsi dari saksi pasangan calon nomor urut 03, Ai Diantani – Iip Miftahul Paoz. Mereka memprotes jumlah saksi dari pasangan calon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi, yang dianggap melebihi batas ketentuan.
"Karena ada kelebihan jumlah saksi dari salah satu pasangan calon, kita lakukan skorsing selama 30 menit untuk penyesuaian administrasi sebelum melanjutkan pleno," ujar Ami.
Tak hanya di dalam gedung, tensi juga terasa di luar. Ratusan warga dari kubu pendukung paslon 03 menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menyoroti dugaan praktik politik uang dalam PSU dan mendesak penyelenggara pemilu bertanggung jawab.
"Yang kami permasalahkan bukan hasil PSU-nya, tapi pelaksanaannya yang mencederai demokrasi di Tasikmalaya," tegas Waris, koordinator lapangan aksi, Rabu sore.
Ia juga mengungkapkan kekecewaan atas sikap Bawaslu yang dinilai pasif menyikapi dugaan pelanggaran. "Banyak beredar informasi di media sosial soal amplop-amplop. Tapi Bawaslu seolah bungkam, kami minta ini diusut tuntas dan KPU serta Bawaslu diperiksa aparat penegak hukum," serunya.
Dengan rampungnya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, KPU Kabupaten Tasikmalaya kini memasuki tahapan akhir, yaitu pengumuman hasil resmi PSU, sesuai tenggat waktu yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait