TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Partai Garuda dan PSI tak daftarkan bacaleg ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin.
Menurutnya, dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, ada 2 parpol yang tak mengajukan pandaftaran bacaleg ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua parpol tersebut yakni Partai Garuda dan PSI.
Zamzam mengatakan, sejak pembukaan pengajuan pandaftaran bacaleg pada 1 sampai 14 Mei 2023, hanya 15 parpol yang mendaftarkan dan menyerahkan berkasnya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, satu parpol yakni Partai Gelora Indonesia baru melakukan pendaftaran secara manual dan belum mengajukan berkas persyaratannya ke dalam aplikasi SILON secara online.
"Dua partai di antaranya Partai Garuda dan PSI tidak mengajukan dokumen persyaratan bacalegnya. Satu partai yaitu Partai Gelora Indonesia sudah mengajukan berkas persyaratan, akan tetapi mengalami kendala dalam SILON. Sehingga berdasarkan SE 476 diberikan kesempatan untuk melakukan pengunggahan data ke dalam SILON dalam waktu 2x24 Jam," kata Zamzam, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, saat ditemui di Kantor KPU, di Jalan Raya Timur, Ruko Blok Singaparna, Kabupaten Tasikmaya, mengatakan, setelah ditutupnya pendaftaran bagi para parpol untuk mendaftarkan bacalegnya, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi.
"Selanjutnya, setelah semua parpol mengajukan bacalegnya ke KPU, tentunya KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi mulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023," kata Jajang.
Menurutnya, KPU juga akan memberikan ruang kepada parpol, jika nantinya ada sejumlah parpol yang akan mengajukan pergantian para bacalegnya.
"Bisa sekali, tapi nanti ada tahapannya mengenai penggantian dan ada juga tahapan-tahapan perbaikan. Itu ada waktunya, tanggal 14-20 September 2023. Di sana ada ruang untuk parpol mengganti bacalegnya," jelas dia.
Jajang berharap, semua parpol yang ada di Kabupaten Tasikmalaya bisa mengikuti aturan perundang-undangan yang ada dan kooperatif.
"Karena lembaga KPU merupakan lembaga pelayanan, sehingga ada istilah KSA. Kami selalu mendampingi, mengaksestensi parpol dengan tujuan untuk meminimalisir kesulitan, kesalahan, dan juga untuk memberikan kemudahan bagi parpol itu sendiri," pungasknya.
Editor : Asep Juhariyono