
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Menjelang sidang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan telah siap dengan langkah hukum dan teknis.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidiq, menyampaikan bahwa lembaganya kini menunggu penetapan jadwal resmi sidang dari MK. Sementara itu, sejumlah persiapan intensif tengah dilakukan sebagai langkah antisipasi.
“Kami sudah membentuk tim kuasa hukum untuk mendampingi dan mewakili KPU dalam proses persidangan di MK. Tim ini akan memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Selain membentuk tim hukum, KPU juga tengah merampungkan penyusunan dokumen pembuktian. Data-data yang dikumpulkan mencakup hasil rekapitulasi suara, berita acara, serta dokumen lainnya yang relevan untuk mendukung argumen KPU dalam persidangan nanti.
Gugatan terhadap hasil PSU di Kabupaten Tasikmalaya sendiri merupakan bagian dari sengketa yang juga terjadi di beberapa daerah lain, sehingga menjadi perhatian nasional dalam tahapan pasca pemilu. “Kami pastikan semua dokumen lengkap dan siap untuk dibawa ke meja sidang,” tegas Ade.
KPU berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait