Saat itu, korban menuruti kemauan tersangka memakai selimut. Setelah itu, dengan modus pengobatan yang digunakannya, tersangka meraba-raba bagian dada korban dengan minyak goreng.
Tak berhenti sampai disitu, tersangka juga melakukan hal serupa terhadap kemaluan korban dan memasukan jarinya. Kemudian tersangka meminta korban untuk memejamkan mata dan membayangkan mantan pacarnya. Setelah itu, tersangka YP membuka selimut yang menutupi badan korban kemudian menindihnya dan memasukan kemaluannya ke kemaluan korban sekira lima menit sambil menciun leher dan payudara korban.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan adanya tindak pidana pelecehan seksual fisik tersebut.
"Benar, kami sudah mengamankan tersangkanya dan sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar AKP Agung Tri Poerbowo, Selasa (2/5/2023).
Ia menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 4 hurup b juncto Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancamannya 12 tahun penjara atu denda sebesar Rp300 juta," tuturnya.
Saat ini tersangka YP ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota selama proses penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait