TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang pria paruh baya berinisial YP (50) warga Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota lantaran diduga telah mencabuli seorang wanita muda berinisial SK (30) warga Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan tersangka di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (12/3/2023).
Awal mula tindak pidana pelecehan seksual fisik tersebut ketika tersangka datang ke rumah ibu korban untuk meminta minum. Saat itu, di rumah ada ibu korban dan korban.
Kemudian, tersangka memberi tahu korban jika korban sedang mengalami sakit atau pengaruh guna-guna yang dikirimkan mantan pacar korban.
Dengan dalih bisa mengobati, tersangka kemudian menawarkan pengobatan sehingga korban pun tertarik untuk diobati oleh tersangka.
Setelah itu, tetangga meminta syarat yang harus dibawa korban untuk proses pengobatannya yakni minyak goreng dan kapas.
Saat korban datang ke rumah tersangka, korban disuruh oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar bersama tersangka. Pintu kamar ditutup oleh tersangka dan korban disuruh untuk melepaskan semua pakaiannya dan memakai selimut milik tersangka.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait