TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang pria paruh baya berinisial YP (50) warga Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota lantaran diduga telah mencabuli seorang wanita muda berinisial SK (30) warga Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan tersangka di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (12/3/2023).
Awal mula tindak pidana pelecehan seksual fisik tersebut ketika tersangka datang ke rumah ibu korban untuk meminta minum. Saat itu, di rumah ada ibu korban dan korban.
Kemudian, tersangka memberi tahu korban jika korban sedang mengalami sakit atau pengaruh guna-guna yang dikirimkan mantan pacar korban.
Dengan dalih bisa mengobati, tersangka kemudian menawarkan pengobatan sehingga korban pun tertarik untuk diobati oleh tersangka.
Setelah itu, tetangga meminta syarat yang harus dibawa korban untuk proses pengobatannya yakni minyak goreng dan kapas.
Saat korban datang ke rumah tersangka, korban disuruh oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar bersama tersangka. Pintu kamar ditutup oleh tersangka dan korban disuruh untuk melepaskan semua pakaiannya dan memakai selimut milik tersangka.
Saat itu, korban menuruti kemauan tersangka memakai selimut. Setelah itu, dengan modus pengobatan yang digunakannya, tersangka meraba-raba bagian dada korban dengan minyak goreng.
Tak berhenti sampai disitu, tersangka juga melakukan hal serupa terhadap kemaluan korban dan memasukan jarinya. Kemudian tersangka meminta korban untuk memejamkan mata dan membayangkan mantan pacarnya. Setelah itu, tersangka YP membuka selimut yang menutupi badan korban kemudian menindihnya dan memasukan kemaluannya ke kemaluan korban sekira lima menit sambil menciun leher dan payudara korban.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan adanya tindak pidana pelecehan seksual fisik tersebut.
"Benar, kami sudah mengamankan tersangkanya dan sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar AKP Agung Tri Poerbowo, Selasa (2/5/2023).
Ia menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 4 hurup b juncto Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancamannya 12 tahun penjara atu denda sebesar Rp300 juta," tuturnya.
Saat ini tersangka YP ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota selama proses penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait