TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Petugas gabungan dari Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota bersama ormas Islam melakukan razia penyakit masyarakat (pekat), Sabtu (1/4/2023) malam.
Operasi pekat kali ini difokuskan ke tempat-tempat yang disinyalir menjual minuman keras (miras) selama bulan Ramadhan 1444 H.
"Pada kegiatan malam ini melaksanakan kegiatan operasi pekat. Dimana kita berfokus kepada pelanggaran-pelanggaran berupa minuman alkohol dan gangguan ketertiban masyarakat lainnya," kata Kasi linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Krida Satria Riandani.
Ia menyebut, pihaknya mendapati puluhan liter miras di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Saguling ,Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Miras jenis tuak tersebut disimpan pemiliknya di dalam mesin cuci.
"Hasilnya ditemukan 29 liter tuak kemasan satu liter yang disimpan di dalam mesin cuci di satu rumah di Kawalu. Miras tersebut ditutupi dengan pakaian untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, selama ini rumah kontrakannya itu dijadikan tempat jual beli sepeda motor. Namun, pada kenyataan ada dijadikan juga tempat jual beli miras.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait