12 Remaja Pesta Miras di Tasikmalaya Digulung Maung Galunggung, Didenda Rp300 Ribu Per Orang Oleh PN
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 12 remaja di Kota Tasikmalaya dijatuhi vonis berupa denda masing-masing Rp300 ribu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, pada sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (10/3/2023).
Ke 12 remaja tersebut terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasanlaranga Minuman Keras (miras).
Sebelumnya, para remaja yang mayoritas masih berstatus pelajar itu terjaring patroli Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, pada Minggu (5/3/2023).
Mereka diamankan di sejumlah tempat di Kota Tasikmalaya sedang pesta miras jenis ciu. Bahkan Tim Maung Galunggung juga mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam (sajam) berupa pedang samurai.
Mereka kemudian dibawa oleh petugas ke Markas Komando (Mako) Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Katim 1 Maung Galunggung Ipda Aziz Kartaji, mengatakan, semua yang diamankan didata untuk selanjutnya diberikan pembinaan dan diberiksan sanksi tipiring.
"Hari ini kita sidangkan di PN Tasikmalaya. Ada 12 orang yang menjalani sidang tipiring. Mereka semua dijatuhi hukuman berupa denda masing-masing sebesar Rp300 ribu," kata Azis.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait