Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Wiwin Wintarsih Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Tasikmalaya

Heru Rukanda
Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Wiwin Wintarsih Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri, Herdis Permana, dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/5/2024).

Melansir dari laman resmi PN Tasikmalaya, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Wiwin Wintarsih dengan terdakwa Herdis Permana, digelar di Ruang Sidang Cakra, PN Tasikmalaya. Sidang kasus nomor 74/Pid.B/2024/PN dengan agenda persidangan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa. Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi nota pembelaan tersebut.

Jaksa penuntut umum menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis, dan persidangan diskors selama satu jam.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network