TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri, Herdis Permana, dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/5/2024).
Melansir dari laman resmi PN Tasikmalaya, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Wiwin Wintarsih dengan terdakwa Herdis Permana, digelar di Ruang Sidang Cakra, PN Tasikmalaya. Sidang kasus nomor 74/Pid.B/2024/PN dengan agenda persidangan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.
Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa. Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi nota pembelaan tersebut.
Jaksa penuntut umum menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis, dan persidangan diskors selama satu jam.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait