Sidang kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan dari penasihat hukum. Dalam kesimpulannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa poin-poin pembelaan dari penasihat hukum tidak dapat diterima dan tetap pada tuntutannya untuk menjatuhkan hukuman mati. Penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap pada nota pembelaannya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dewi Rindaryati, SH., MH. sebagai hakim ketua, serta didampingi oleh Arif Hadi Saputra, SH., MH. dan Zeni Zenal Mutaqin, SH., MH. sebagai hakim anggota, kemudian menjatuhkan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Herdis Permana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair, dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait