Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto memperlihatkan barang bukti kasus pencurian dan kekerasan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian
Ia menuturkan, setelah korban pingsan, pelaku mengambil hp dan uang milik korban kemudian kabur dengan sepeda motornya meninggalkan korban.
“Korban dengan pelaku, awalnya berkenalan di media sosial. Namun setelah kenal, pelaku nekat mencuri handphone korban, namun karena memang handphone di kunci, tidak bisa di pakai, lalu dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Suhardi menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya kemudian memerintahkan anggota satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
"Kami melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka diamankan di wilayah Subang, di rumah kontrakan saudara nya. Kasus ini berhasil diungkap atas kerja sama antara Reskrim Polres Tasikmalaya dengan Polsek Leuwisari," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus iPhone 7 plus.
Barang bukti tersebut, kata dia, adalah yang dipakai oleh tersangka, pada saat melakukan aksinya. Sedangkan handphone milik korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata Ari.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait