TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang pria di Tasikmalaya membanting teman perempuannya ke jalan hingga tak sadarkan diri. Pelaku juga sempat mencekik serta memukul wajah korban.
Saat korban yang berinisial PP (24) pingsan, pelaku mengambil semua barang-barang berharga milik korban seperti uang dan satu unit hp merek iPhone. Pelaku pun kabur dengan sepeda motornya dan meninggalkannya di pinggir jalan.
Diketahui, pelaku penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan tersebut adalah pemuda berinisial E (21) warga Kampung Cinangsi, Desa Cilampung, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.
Ia tega melukai perempuan yang dikenalnya lewat media sosial itu untuk merampas harta benda korban.
Setelah buron hampir 3 bulan, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Unit Reskrim Polsek Leuwisari akhirnya dapat menangkap pelaku.
Pemuda pengangguran itu ditangkap di sebuah kontrakan saudaranya di daerah Desa Kamarung, Kecamatan Pagadeng, Kabupaten Subang.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, peristiwa penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada November 2022 lalu, tepatnya di Kampung/Desa Cilampung, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.
“Korbannya adalah perempuan berinisial PP (24) warga Kampung Sindangjaya, Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna,” kata Suhardi, Rabu (22/2/2023).
Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku yakni awalnya menjemput korban dengan sepeda motor Honda Vario untuk menemui temannya. Namun di tengah jalan, pelaku menghentikan sepeda motornya lalu turun dengan alasan untuk menelpon temannya.
“Pelaku turun dari sepeda motor kemudian mencekik leher korban, lalu membantingnya ke jalan, setelah itu pelaku memukul wajah korban, sampai tidak sadarkan diri. Bahkan korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tasikmalaya selama satu minggu,” jelasnya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto memperlihatkan barang bukti kasus pencurian dan kekerasan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian
Ia menuturkan, setelah korban pingsan, pelaku mengambil hp dan uang milik korban kemudian kabur dengan sepeda motornya meninggalkan korban.
“Korban dengan pelaku, awalnya berkenalan di media sosial. Namun setelah kenal, pelaku nekat mencuri handphone korban, namun karena memang handphone di kunci, tidak bisa di pakai, lalu dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Suhardi menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya kemudian memerintahkan anggota satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
"Kami melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka diamankan di wilayah Subang, di rumah kontrakan saudara nya. Kasus ini berhasil diungkap atas kerja sama antara Reskrim Polres Tasikmalaya dengan Polsek Leuwisari," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus iPhone 7 plus.
Barang bukti tersebut, kata dia, adalah yang dipakai oleh tersangka, pada saat melakukan aksinya. Sedangkan handphone milik korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata Ari.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait