TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Aparat Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap berandalan bermotor yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap berandalan bermotor yang aniaya pasutri bernama Munir (66), dan Emin (63) di Jalan Tamansari, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (9/2/2025) dini hari.
Dalam insiden itu, membuat Munir mengalami luka serius di tangan hingga jari telunjuknya patah. Sementara, Emin tidak mengalami luka karena tidak menjadi sasaran serangan.
"Iyah kita udah berhasil mengamankan pelaku yang melakukan penganiayan terhadap pasutri di Jalan Tamansari atau tepatnya di depan Umtas," kata Herman pada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Herman menyebut, jajaran Sat Reskrim mengungkap pelaku sebanyak dua orang masing-masing berinisial A (19), dan F (19) warga Kecamatan Tamansari. Keduanya diamankan setelag melakukan serangkaian penyelidikann.
"Keduanya merupakan warga Kecamatan Tamansari dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait