TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polisi berhasil mengungkap pelaku penganiayan terhadap pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Nagarasari, Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Dalam kasus penganiayan hingga menyebabkan seorang korban nyaris kehilangan jari telunjuk itu, jajaran Sat Reskrim Pres Tasikmalaya menangkap dua pelaku bernama Parid Hidayat (18) dan Acep Reya Arul Lusaman (18) warga Kecamatan Tamansari.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi mengungkapkan, bahwa insiden penganiayan terhadap pasutri bernama Munir (65) dan Emin (63) tersebut, terjadi di Jalan Tamansari, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, pada Minggu (9/2/2025) dini hari.
Saat itu, Faruk menjelaskan, pasutri warga Nagarasi sedang dalam perjalanan menuju Pasar Cikurubuk, di Jalan Tamansari tepatnya di depan Universitas Muhammadiyah (Umtas) mereka tiba-tiba dilempari benda keras oleh pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Akibat serang itu, jari telunjuk tangan Pak Munir nyaris putus, sementara istrinya Alhamdulilah tidak mengalami luka," kata AKBP Moh Faruk Rozi, pada konferensi persnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (25/3/2025) siang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait