Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 2 Pemuda Pelaku Penganiayaan Pasutri di Tamansari

Kristian
Aparat Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap berandalan bermotor yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri). Foto: istimewa

Adapun, Herman menjelaskan, kronologis perkaranya sendiri ketika tersangka berboncengan menggunakan sepeda melewati Kampus Umtas, tersangka F melihat korban bersama Emin sedang berboncengan menggunakan sepeda motornya.

Lalu tersangka F menyuruh tersangka A untuk memepetkan kendaraan ke kendaraan yang di kendarai oleh korban.

"Sehingga A memepetkan kendaraan di sebelah kiri korban. Ketika sudah dalamjarak de belumnya berukuran sedang lalu batu tersebut memukul tangan kiri dari korban sebanyak 3 kali," ungkapnya.

Atas perbuatannya, diterangkan Herman, keduanya dikenakan Pasal 351 jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan.

"Motifnya mereka melakukan aksi kekerasan secara acak, tanpa alasan yang jelas. Mereka mengaku melakukan itu dalam keadaan mabuk miras," tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network