Adapun, Herman menjelaskan, kronologis perkaranya sendiri ketika tersangka berboncengan menggunakan sepeda melewati Kampus Umtas, tersangka F melihat korban bersama Emin sedang berboncengan menggunakan sepeda motornya.
Lalu tersangka F menyuruh tersangka A untuk memepetkan kendaraan ke kendaraan yang di kendarai oleh korban.
"Sehingga A memepetkan kendaraan di sebelah kiri korban. Ketika sudah dalamjarak de belumnya berukuran sedang lalu batu tersebut memukul tangan kiri dari korban sebanyak 3 kali," ungkapnya.
Atas perbuatannya, diterangkan Herman, keduanya dikenakan Pasal 351 jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Motifnya mereka melakukan aksi kekerasan secara acak, tanpa alasan yang jelas. Mereka mengaku melakukan itu dalam keadaan mabuk miras," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait